Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki (kanan) yang dikabarkan melakukanan operasi plastik hidung di Amerika Serikat.

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

TRIBUNBATAM.id - Saat virus corona menyergap Indonesia, perangai sejumlah aparat penegak hukum jadi cercaan publik.

Terpidana korupsi Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buronan belasan tahun, langsung jadi pembahasan dimana-mana.

Menjawab Pertayaan Jutaan Pekerja, Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Masuk Rekening?

Belakangan terungkap skandal Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari jenderal polisi di Bareskrim Mabes Polri hingga pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di Kejagung, nama Pinangki Sirna Malasari langsung meroket pascamenjadi tersangka kasus Djoko Tjandra.

Pinangki yang merupakan seorang jaksa ini jadi sorotan publik sejak beberapa hari terakhir.

Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Selain karena namanya dikaitkan dengan terdakwa kasus cessie Bank Bali Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, gaya hidup jaksa Pinangki juga jadi perbincangan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK PRIBADI)

Pinangki diketahui seringkali pelesiran ke luar negeri, termasuk melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Dalam kasus ini, mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki turut disita.

Kejagung sendiri membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal pencucian uang.

Lalu berapa gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki sebagai seorang PNS di Kejagung?

Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Politikus Nasdem Andi Irfan Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki

Sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji untuk Jaksa Pinangki yang notabene pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Halaman
12

Berita Terkini