PILKADA KEPRI

KPU Kepri Ingatkan Paslon Pilgub Kepri, Wakil Rakyat Wajib Mundur Setelah Lulus Verifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kepri Sriwati. Bakal pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilgub Kepri wajib menyertakan surat pengunduran diri, khususnya yang berstatus wakil rakyat.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Wakil rakyat yang akan berlaga di Pilgub Kepri wajib mengundurkan diri.

Penegasan ini sudah diatur, khususnya jika pasangan calon dinyatakan lulus verifikasi dan menjadi peserta Pilkada Kepri.

Seperti diketahui, penetapan peserta Pilkada serentak di Kepri akan diumumkan pada 23 September 2020 mendatang.

Dari 3 pasangan bakal calon yang rencananya akan mendaftar di kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, masih ada yang berstatus anggota DPR RI, Gubernur Kepri dan anggota DPRD Kepri.

Untuk Gubernur Kepri, ia diminta untuk mengajukan cuti ketika dinyatakan lolos menjadi peserta Pilkada Kepri.

Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, Senin (27/7), Isdianto bakal mengambil cuti pada 26 September 2020.

"Bila hasil verifikasi menyatakan lulus, maka wajib menyertakan pengunduran diri, khususnya yang masih berstatus sebagai wakil rakyat.

Kalau pendaftaran tidak ada, jadi boleh saja. Tapi saat sudah penetapan wajib kami diberikan surat pengunduran dirinya," ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati, Kamis (3/9/2020).

Pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Setelah itu masuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan di RSBP di Batam pada 7 sampai 8 September.

"Penetapan pada 23 September, dan pada 24 September pencabutan nomor urut. Kemudian dilanjutkan dengan kampanye pada 26 September 2020," ucapnya.

Ansar-Marlin Bakal Daftar Pertama

Pasangan calon Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dijadwalkan menjadi pasangan calon pertama yang akan mendaftar ke KPU Kepri.

Rencananya, mereka akan mendaftar Jumat (4/9) sekira pukul 08.30 WIB.

Halaman
1234

Berita Terkini