PILKADA KEPRI

Ada Sanksinya, KPPAD Kepri Larang Orang Dewasa Ajak Anak-anak Ikut Kampanye Pilkada

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial mengingatkan para calon dan politisi lainnya untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam politik praktis.

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dijadwalkan bakal berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana pengumuman yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah di berbagai daerah telah digelar 4-6 September lalu.

Total daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk Provinsi Kepri, Kota Batam dan lima kabupaten lainnya di Kepri.

Dipastikan, gelombang politik meraih dukungan masyarakat oleh para calon bakal terjadi. Kendati demikian, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mengingatkan para calon dan politisi lainnya untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam politik praktis.

"Sanksi pidana pasti ada. Kami juga sedang konsen mengamati setiap pergerakan ini semua. Jika tetap melakukan, maka pelaku akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp 12 juta. Jadi kami ingatkan, untuk tidak melakukan itu," ujar Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Senin (7/9/2020).

Pilkada Batam, Rudi-Amsakar Usung Tagline Ramah, Lukita-Basyid Batam Mendunia, Ini Maksudnya

Ikut Pilkada Batam, Rudi Tunggu Keputusan KPU, Apakah Harus Cuti dari Jabatan Kepala BP Batam?

Erry menambahkan, setiap orang atau tim kampanye pilkada, dilarang mengajak anak-anak yang belum genap berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye pilkada. Larangan juga termasuk ikut memasang atribut calon pasangan.

"Kegiatan kampanye, saat ini juga mengalami perubahan sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial. Saya juga mewanti-wanti anak juga tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye di media sosial, apapun itu,” tambah Erry.

Masih penjelasan Erry, pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses harus memiliki kesepahaman terhadap pentingnya melindungi anak, memiliki semangat, visi dan misi terkait kebijakan perlindungan anak.

Ia minta jangan sampai paslon yang akan maju tersandung masalah hukum, apalagi menyangkut anak-anak.

"Kami ingatkan, sanksi pidana dan denda bakal terjadi jika itu terbukti. Kita berharap, anak-anak Indonesia di Kepri jauh dari politisasi praktisi yang membuat hak-hak anak rugi.

Kami juga mengimbau, jika diketahui oleh masyarakat ada pihak yang melibatkan anak dalam pesta demokrasi ini berita kami. Kami butuh kerja sama yang baik. Demi anak Indonesia," terangnya.

(Tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkini