Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kapal milik Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) Republik Indonesia, KN Nipah 321 mengusir kapal Coast Guard Cina yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, Sabtu (12/9/3020).
Bakamla RI/Indonesia Coast Guard merilis Kapal Coast Guard Cina dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekira pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan dan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nautical Mile.
KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard Cina.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Disampaikan personel KN. Pulau Nipah - 321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Kedua kapal masih sempat saling membayang-bayangi antara satu dengan yang lain.
• China Cari Ulah di Laut Natuna Utara, Kapal Coast Guard Bertahan meski Diusur Bakamla
• VIDEO Kapal Bakamla RI Tangkap KIA Vietnam, Bakar Ban di Buritan, Nekat Hendak Tabrak Kapal Lain
KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI.
Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.
Operasi yang dilepas pada Jumat, 4 September 2020 lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia ini rencana akan digelar hingga akhir november 2020. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/*)