Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.
Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.
Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.
"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)