Besoknya setelah penetapan, pencabutan nomor , dan pada 26 September barulah dimulai tahapan kampanye," sebutnya.
KPU Bintan Tunggu Perbaikan Berkas Bapaslon
Terpisah, dua bakal pasangan calon Pilkada Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam dinyatakan sehat ikut Pilkada Bintan.
Ini diketahui setelah KPU Bintan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit ( RS ) Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.
Meski sudah dinyatakan sehat, KPU Bintan masih memeriksa berkas dari kedua bakal pasangan calon ini.
Dari verifikasi berkas yang dilakukan juga terdapat beberapa syarat dari Bapaslon yang perlu di perbaiki.
Pihaknya, juga sudah menyerahkan berkas perbaikan kepada perwakilan masing-masing pasangan calon.
• Bangun Dinasti Politik di Pilkada Kepri, Sebuah Keuntungan atau Kerugian? Ini Kata Akademisi
• Isdianto Suryani Dapat Dukungan Kristos di Pilkada Kepri, Kami Ingin Membangun Kebersamaan
Apabila semua berkas syarat calon dan pencalonan kedua pasangan calon sudah lengkap, KPU Bintan akan menetapkan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Bintan pada 23 September 2020.
"Kedua bakal pasangan calon dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan di RS Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.
Kami masih menunggu hasil perbaikan berkas persyaratan kedua pasangan calon," ungkap Komisioner KPU Bintan, Syamsul, Kamis (17/9/2020).
KPU Anambas Tunggu 3 Hari
Di Anambas, Komisi Pemilihan Umum menemukan berkas bakal pasangan calon Pilkada Anambas ada yang belum memenuhi syarat.
KPU Anambas memberi waktu 3 hari agar bakal pasangan calon untuk memperbaiki berkasnya.
Pemberian masa perbaikan itu mulai berlaku sejak 14 September 2020.
Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan, berkas yang belum memenuhi syarat ini terlihat setelah KPU melakukan proses verifikasi.
"Hasil verifikasi ini sudah kami sampaikan. Kami berikan tiga hari untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap itu," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Setelah perbaikan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon, KPU melanjutkan ke tahap pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilihan Sementara (DPS).