Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani sempat dinyatakan kurang lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
Kemudian kekurangan tersebut segera dilengkapi oleh keduanya jelang penetapan paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri diumumkan.
Hal ini seperti penuturan Sekretaris Tim Pemenangan INSANI, Bambang Dipoyono, Rabu (16/9/2020).
"Berkas Pak Isdianto kurang pada surat keterangan tidak pernah dipidana. Dalam tafsir KPU harus dikeluarkan oleh PN Karimun sementara yang diserahkan adalah yang dari PN Tanjungpinang. KPU Kepri memiliki tafsir karena KTP Pak Isdianto dari Karimun," kata Bambang Dipoyono kepada awak media.
Dia berharap, KPU dapat segera menyampaikan terkait persoalan-persoalan administrasi itu sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
• KPU Kepri Ingatkan Bapaslon Pilkada Kepri Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Dana Kampanye
• Bangun Dinasti Politik di Pilkada Kepri, Sebuah Keuntungan atau Kerugian? Ini Kata Akademisi
"Rabu sore tadi sudah kami serahkan berkas yang kurang hanya satu dan sudah ada tanda terima kelengkapan berkas juga yang ditandatangani seluruh komisioner KPU Kepri," kata Bambang Dipoyono.
Sementara itu, untuk berkas pendaftaran dua bapaslon lainnya, yakni Soerya Respationo-Iman Sutiawan, dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, diketahui sudah lengkap.
KPU Kepri Periksa Dokumen Bapaslon Pilkada Kepri
Sementara itu diketahui, verifikasi berkas pasangan calon Pilkada Kepri di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepri menyasar hingga legalitas ijazah.
Tidak hanya berkas pencalonan, KPU Kepri juga mengecek berkas calon yang ikut Pilkada serentak di Kepri.
Seperti diketahui, KPU Kepri bakal menetapkan pasangan calon Pilkada Kepri pada 23 September 2020.
"Kami cek juga ijazahnya asli atau tidak. Setelah kami, ternyata kroscek memang benar," ucap Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S saat ditemui di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (17/9/2020).
Dalam pengecekan berkas bakal pasangan calon, KPU Kepri juga menemukan penulisan tempat lahir dan NPWP yang keliru.
Ia menjelaskan, setelah melakukan tahapan penetapan pada 23 September 2020. Barulah masuk pada tahapan pencabutan nomor peserta.
"Jadi seperti tempat lahir. Seharusnya Tanjungbalai Karimun, ini hanya Karimun saja.
Tidak ada yang sampai mengarah tidak sesuaj syarat mutlak kok, hanya diperjelas aja penulisanya.