PILKADA KEPRI

Pilkada Kepri, Tim Isdianto-Suryani Klaim sudah Melengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LENGKAPI BERKAS-Tim Pemenangan Isdianto-Suryani mengklaim telah melengkapi berkas pendaftaran yang sempat kurang ke KPU Kepri. Foto: Pasangan Isdianto-Suryani saat datang menggunakan becak motor ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020).

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani sempat dinyatakan kurang lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Kemudian kekurangan tersebut segera dilengkapi oleh keduanya jelang penetapan paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri diumumkan.

Hal ini seperti penuturan Sekretaris Tim Pemenangan INSANI, Bambang Dipoyono, Rabu (16/9/2020).

"Berkas Pak Isdianto kurang pada surat keterangan tidak pernah dipidana. Dalam tafsir KPU harus dikeluarkan oleh PN Karimun sementara yang diserahkan adalah yang dari PN Tanjungpinang. KPU Kepri memiliki tafsir karena KTP Pak Isdianto dari Karimun," kata Bambang Dipoyono kepada awak media.

Dia berharap, KPU dapat segera menyampaikan terkait persoalan-persoalan administrasi itu sehingga tak ada pihak yang dirugikan.

KPU Kepri Ingatkan Bapaslon Pilkada Kepri Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Dana Kampanye

Bangun Dinasti Politik di Pilkada Kepri, Sebuah Keuntungan atau Kerugian? Ini Kata Akademisi

"Rabu sore tadi sudah kami serahkan berkas yang kurang hanya satu dan sudah ada tanda terima kelengkapan berkas juga yang ditandatangani seluruh komisioner KPU Kepri," kata Bambang Dipoyono.

Sementara itu, untuk berkas pendaftaran dua bapaslon lainnya, yakni Soerya Respationo-Iman Sutiawan, dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, diketahui sudah lengkap.

KPU Kepri Periksa Dokumen Bapaslon Pilkada Kepri

Sementara itu diketahui, verifikasi berkas pasangan calon Pilkada Kepri di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepri menyasar hingga legalitas ijazah.

Tidak hanya berkas pencalonan, KPU Kepri juga mengecek berkas calon yang ikut Pilkada serentak di Kepri.

Seperti diketahui, KPU Kepri bakal menetapkan pasangan calon Pilkada Kepri pada 23 September 2020.

"Kami cek juga ijazahnya asli atau tidak. Setelah kami, ternyata kroscek memang benar," ucap Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S saat ditemui di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (17/9/2020).

Dalam pengecekan berkas bakal pasangan calon, KPU Kepri juga menemukan penulisan tempat lahir dan NPWP yang keliru.

Ia menjelaskan, setelah melakukan tahapan penetapan pada 23 September 2020. Barulah masuk pada tahapan pencabutan nomor peserta.

"Jadi seperti tempat lahir. Seharusnya Tanjungbalai Karimun, ini hanya Karimun saja.

Tidak ada yang sampai mengarah tidak sesuaj syarat mutlak kok, hanya diperjelas aja penulisanya.

Besoknya setelah penetapan, pencabutan nomor , dan pada 26 September barulah dimulai tahapan kampanye," sebutnya.

KPU Bintan Tunggu Perbaikan Berkas Bapaslon

Terpisah, dua bakal pasangan calon Pilkada Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam dinyatakan sehat ikut Pilkada Bintan.

Ini diketahui setelah KPU Bintan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit ( RS ) Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.

Meski sudah dinyatakan sehat, KPU Bintan masih memeriksa berkas dari kedua bakal pasangan calon ini.

Dari verifikasi berkas yang dilakukan juga terdapat beberapa syarat dari Bapaslon yang perlu di perbaiki.

Pihaknya, juga sudah menyerahkan berkas perbaikan kepada perwakilan masing-masing pasangan calon.

• Bangun Dinasti Politik di Pilkada Kepri, Sebuah Keuntungan atau Kerugian? Ini Kata Akademisi

• Isdianto Suryani Dapat Dukungan Kristos di Pilkada Kepri, Kami Ingin Membangun Kebersamaan

Apabila semua berkas syarat calon dan pencalonan kedua pasangan calon sudah lengkap, KPU Bintan akan menetapkan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Bintan pada 23 September 2020.

"Kedua bakal pasangan calon dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan di RS Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.

Kami masih menunggu hasil perbaikan berkas persyaratan kedua pasangan calon," ungkap Komisioner KPU Bintan, Syamsul, Kamis (17/9/2020).

KPU Anambas Tunggu 3 Hari

Di Anambas, Komisi Pemilihan Umum menemukan berkas bakal pasangan calon Pilkada Anambas ada yang belum memenuhi syarat.

KPU Anambas memberi waktu 3 hari agar bakal pasangan calon untuk memperbaiki berkasnya.

Pemberian masa perbaikan itu mulai berlaku sejak 14 September 2020.

Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan, berkas yang belum memenuhi syarat ini terlihat setelah KPU melakukan proses verifikasi.

"Hasil verifikasi ini sudah kami sampaikan. Kami berikan tiga hari untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap itu," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Setelah perbaikan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon, KPU melanjutkan ke tahap pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilihan Sementara (DPS).

Setelah dilakukan DPS, akan dilanjutkan nanti dengan DPS hasil perbaikan, yang nantinya akan menjadi cikal bakal Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

"Kami plenokan DPHP menjadi DPS, setelah diterima hasil rekapan dari semua Kecamatan kita plenokan ke tingkat Kabupaten lalu kita tanya ke Bawaslu dan Lo pasangan calon ada apa tidak tanggapan.

Alhamdulilah disetujui dan diterima. Setelah itu, kami pleno lagi ke DPSH dan pleno DPT. Dari situ nanti bisa diperkirakan berapa nanti cetak surat suaranya," kata Budi.

Adapun rekapitulasi DPHP dengan jumlah kecamatan sebanyak 10, 54 desa kelurahan, yang memiliki jumlah TPS sebanyak 119.

Diketahui bahwa jumlah pemilih laki-laki 16.265, jumlah pemilih perempuan 15.360, dan total pemilih sebanyak 31.625 orang.

(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Endra Kaputra/Rahma Tika)

Berita Terkini