Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dibatasi karena di tengah Pandemi Covid-19.
Sehingga penggunaan media sosial untuk kampanye di Pilkada ini akan lebih masif.
Kasubdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran pemilu yang masuk dalam kategori pidana.
"Kalau pelanggaran pemilu, itu masuk kewenangan dari pada Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu. Misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoak di dunia maya dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu maka akan ditindak oleh kepolisian yakni Satgas Nusantara," ujar Putu, Sabtu (19/9/2020).
Satgas Nusantara akan memonitoring masalah yang dan perkembangan, dan apabila berpotensi terjadi benturan maka Satgas Nusantara akan berkordinasi dengan tim Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri untuk penindakan.
• CEGAH Munculnya Klaster Baru, Pilkada Bakal Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
Putu mengajak masyarakat Kepri agar bijak dalam menggunakan media sosial di tengah Pilkada serentak.
"Ayok kita sama-sama bijak menggunakan media sosial di tengah Pilkada serentak 2020 ini," ujarnya.
Putu juga mengatakan penggunaan media sosial untuk kampanye juga mendapat pengawasan dari Bawaslu, bahkan juga menggandeng Kepolisian yang memiliki tim Cyber.
"Maka sebaiknya jika ada postingan terkait pemilu yang masih diragukan kebanaranya dari akun akun tertentu agar dapat mengecek langsung ke akun resmi yang sudah terdaftar di Bawaslu, tim cyber juga siap mengawasi dan melakukan pemantauan di dunia maya," sebutnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)