"Nggak ada aturan khusus, kalo pun ada aturan itu aturan pemerintah dimana tidak boleh pasang di taman, di tempat ibadah di sembarang tempat," ujarnya.
Tetapi ia menilai pemasangan spanduk di taman jalan dan di fasilitas umum memamng kurang mengenakan di pandang mata pengguna jalan.
"Memang belum ada aturan khusus pemasangan baliho seperti di taman dan tempat tempat tertentu tetapi seperti pemasangan di taman itu merusak keindahan estetika taman," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)