Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 1366,62 gram atau 1,3 kilo lebih.
Barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri ini berasal dari dua Laporan Polisi (LP) dengan tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart didampingi Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan Laporan Polisi yang pertama, didapati dua orang tersangka berinisial AZ dan RK.
Barang buktinya seberat 1350,9 gram ganja. Barang bukti ini diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar tengah lantai 2 rumah di Jalan Tamalatea Gg. Samping Blok C No. 02 Rt 003 Rw 002 Kel. Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A / 118 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 14 Agustus 2020.
• KRONOLOGI Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, AS Kantongi Sabu dan Tes Urine Positif
Sedangankan satu tersangka lagi berinisial AW, diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Blok A1 No. 4 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota, Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A / 121 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 27 Agustus 2020.
Barang bukti yang diamankan seberat 156,3 gram ganja kering.
"Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020," ujar Harry.
Harry menjelaskan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka tersebut adalah 1507,2 gram narkotika jenis ganja.
Sedangkan yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1366,62 gram ganja, sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan
"Dan sebanyak 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ujar Harry.
Barang bukti narkoba jenis ganja kering ini dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan para tersangka dan pihak terkait seperti BNNP Kepri dan organisasi Granat kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)