TANJUNGPINANG TERKINI
KRONOLOGI Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, AS Kantongi Sabu dan Tes Urine Positif
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengungkap pelaku pengedar narkoba di Batu 5 Tanjungpinang. Begini kronologinya.
Penulis: Endra Kaputra |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengungkap tindak pidana peredaran narkotika.
Penangkapan itu dilakukan Senin, 14 September 2020 lalu sekitar 21.00 WIB malam di jalan MT Haryono, Kompleks Plaza, kilometer 5, Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menyebutkan, dari hasil pengungkapan itu diamankan satu tersangka berinisial AS.
"Kita amankan AS dengan barang bukti satu paket sabu berat 0,61 gram," ujar Kasat, Kamis (24/9/2020).
AKP Ronny menegaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan, di mana satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu orang DPO ini adalah bandar. Pelaku ini mendapatkan sabu dari DPO tersebut. Sedang kita kejar ini," tegasnya.
AKP Ronny menceritakan, awal pengungkapan saat anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.
• Kepala DP3 Tanjungpinang Kaget Anak Buahnya Tertangkap Kasus Narkoba, Tak Pernah ada Masalah
"Kemudian anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di atas motor miliknya. Aparat pun menghampiri laki-laki itu dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang sedang melakukan patroli. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan di saku jaket bajunya," cerita Kasat saat penangkapan.
Kemudian, laki-laki tersebut mengakui bahwa 1 paket tersebut adalah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari temannya yang sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba," sebutnya.
Diharapkan dalam masa pandemi covid 19 ini, masyarakat Kota Tanjungpinang selain mematuhi protokol kesehatan, juga sebaiknya menjauhi narkoba karena efek dari narkoba yaitu membuat imun tubuh lemah.
"Jika imun lemah maka rentan terkena virus corona. Kami berharap masyarakat juga dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telpon 085805316658," imbaunya. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)