Masa kampanye Pilkada serentak dimulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020, awal masa tenang.
Pencoblosan dimulai, Rabu 9 Desember 2020.
Akhir pakan lalum elirte politik di Batam, dan sejumlah kelompok memprotes tidak cutrinya Rudi sebagai kepala BP Batam.
Politisi di Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam, gundah gulana.
Sikap ngotot HM Rudi, petahana Walikota Batam yang ogah mundur dari jabatan ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, di masa kampanye Pilkada Serentan jadi pemicu.
Komisi Pemerintahan (I) DPRD Kepri dan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) dan penyelenggara pemilu, KPU, menindak tegas patahana walikota.
"Kemarin kami datang ke Bawaslu Batam, selain meninjau persiapan Bawaslu, sekaligus ingatkan ada pelanggaran norma oleh pasangan Rudi-Amsakar," kata anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, kepada Tribun, Sabtu (27/9/2020) malam.
Politisi Partai Hanura ini menilai, jabatan Kepala BP Batam, itu juga menggunakan fasilitas dan uang negara, APBN.
"Kalaulah Rudi tak menjabat walikota, jabatan Kepala BP Batam tak mungkin dia jabat. Itu ex officio. jadi semua kegiatan yang dilakukan BP Batam itu berasal dari APBN. ," ujar mantan legislator Kota Batam itu.
Desakan serupa juga dilayangkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Ketua DPD PDI-Perjuangan Kota Batam ini menilai, Rudi secara tegas mengangkangi undang-undang.
"Seharusnya Rudi tahu diri," ujarnya kepada wartawan Sabtu.