BREAKING NEWS

Jarang Terjadi, Sesmenko Mendadak Undang Wartawan Batam Jumpa Pers soal Rudi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKINGNEWS:  Jarang Terjadi, Sesmenko Perekonomian Mendadak Undang Wartawan Batam Jumpa Pers doal Ex Officio BP Batam

TRIBUN BATAM.id, BATAM -- Inilah kabar terbaru tentang Badan Pengelolaan (BP) Batam, di akhir September 2020 ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin (28/9/2020) tiba-tiba mengundang wartawan lokal Batam untuk ikut jumpa pers virtual.

“Sesmenko Perekonomian is inviting you to a scheduled Zoom meeting. Topic: Media Brief Kepada Insan Pers di Batam

Time: Sep 28, 2020 02:00 PM Jakarta…”

Sesmenko Perekonomian adalah atasan langsung Kepala BP Batam, dalam hal ini HM Rudi.

Karena status sebagai kawasan ekonomi khusus, di Indonesia, hanya di Batam, jabatan kepala daerah memiliki kewenangan rangkap strategis di bidang ekonomi, tata ruang, dan penyelenggaraan investasi. 

Demikiann undangan yang dikirim Dendi Gustinandar, juru bicara BP Batam, kepada Tribun.

Dalam undangan itu, dikiirm link undangan, ID Meeting dan password.

Saat ditanya, apa agenda khusus sesmenko mengundang wartawan Batam.

“Menyampaikan hal penting soal BP Batam,” katanya.

INI Risiko Hukum yang Bakal Dihadapi Rudi Jika Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam

Rudi Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar: Keliru! Jabatan Kepala BP Batam itu Ex-Officio

Inilah Dasar Hukum Muhammad Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2018, Susiwijono Moegiarso pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (2015);

Pria kelahir di Ponorogo, Jawa Timur, 7 Juli 1969. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Ekonomi Manajemen di Universitas Indonesia (1987), Ia menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti Jakarta (2017). 

Dia juga sebelumnya, menjabat Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai di Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (2012); dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (2010).

Kontroversi Kepala Daerah

Sejauh ini, sejak penetapan calon kepala daerah di Batam, akhir pkan lalu, oleh KPU, ex Officio Kepala BP Batam, HM Rudi cuti sebagai walikota selama 72 hari masa kampanye.

Sementara jabatan rangkapnya sebagai kepala BP Batam, tetap.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti menegaskan, petahana walikota HM Rudi tak perlu menanggalkan jabatan sebagai Kepala BP Batam saat masa kampanye dan pemilihan kepala daerah.

KPU beranggapan, Rudi tak melanggar Undang-Undang Pemilu.

KPU RI berdalih bahwa jabatan kepala bukan pejabat negara, melainkan badan usaha milik negara.

Informasi yang diterima Tribun, Rudi sejatinya juga mengajukan cuti untuk kepala BP Batam.

Namun karena ada pertimbangan KPU, Rudi tetap lanjut,

Rudi menggandeng kembali petahana wakilnya, Amsakar Ahmad di Pilwali Batam.

Paket ini diusung koalisi Nasdem, Golkar, PAN, PPP, PKS, Hanura, dan Perindo.

Penantang Rudi adalah pasangan usungan Profesional - Politisi, Lukita Dinarsyah dan Abdul Basyid dari PKB.

Duo penantang petahana ini diusung PDIP, PKB, dan Gerindra.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, mengaku sudah menempuh prosedur pengawasan dengan menyurati KPU dan menunggu rekemendasi Bawaslu RI.

"Yang meloloskan KPU. . Kita lagi menunggu fatwa Bawaslu RI soal ini. kami dalam posisi menunggu fatwa  dari Jakarta," tutupnya.

Respon Bawaslu ini juga sudah dikemukakan kepada Delapan anggota Komisi pemerintahan dan politik DPRD Kepri, Jumat (26/9) lalu.

Menurutnya, jika fatwa Bawaslu RI turun, maka pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPU untuk meminta Rudi mundur dari jabatan Kepala BP Batam, selama masa kampanye Pilkada.

Masa kampanye Pilkada serentak dimulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020, awal masa tenang.

Pencoblosan dimulai, Rabu 9 Desember 2020. 

Akhir pakan lalum elirte politik di Batam, dan sejumlah kelompok memprotes tidak cutrinya Rudi sebagai kepala BP Batam.

Politisi  di Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam, gundah gulana.

Sikap ngotot HM Rudi, petahana Walikota  Batam yang ogah mundur dari jabatan ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, di masa kampanye Pilkada Serentan jadi pemicu.

Komisi Pemerintahan (I) DPRD Kepri dan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) dan penyelenggara pemilu, KPU, menindak tegas patahana walikota. 

"Kemarin kami datang ke Bawaslu Batam, selain meninjau persiapan Bawaslu, sekaligus ingatkan ada pelanggaran norma oleh pasangan Rudi-Amsakar," kata anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, kepada Tribun, Sabtu (27/9/2020) malam.

Politisi Partai Hanura ini menilai, jabatan Kepala BP Batam, itu juga menggunakan fasilitas dan uang negara, APBN.

"Kalaulah Rudi tak menjabat walikota, jabatan Kepala BP Batam tak mungkin dia jabat. Itu ex officio. jadi semua kegiatan yang dilakukan BP Batam itu berasal dari APBN. ," ujar mantan legislator Kota Batam itu.

Desakan serupa juga dilayangkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Ketua DPD PDI-Perjuangan Kota Batam ini menilai, Rudi secara tegas mengangkangi undang-undang.

"Seharusnya Rudi tahu diri," ujarnya kepada wartawan Sabtu.

Berita Terkini