TANJUNGPINANG TERKINI

Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Sabu-sabu di Tanjungpinang Bebas

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Suasana sidang saat majelis hakim memutus terdakwa kasus narkoba 1,4 Kilogram sabu-sabu bebas dari segala dakwaan JPU, Kamis (1/10/2020)

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terdakwa kasus narkotika, Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh hakim anggota, Corpioner dan Bungaran Pakpahan di PN Tanjungpinang, Kamis (1/10/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Eduard menyatakan warga Pangkal Pinang itu tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Membebaskan terdakwa dan memerintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," kata Eduard.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat terdakwa hanya dimintai tolong oleh Aceng (DPO) untuk menerima paket kiriman. Terdakwa tidak mengetahui apa isinya, terdakwa juga tidak menanyakan apa isinya, Aceng tidak mau memberi tahu dan terdakwa tidak ada mendapat upah dan imbalan.

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pria di Kawasan Kampung Bule, Temukan 204 Linting Ganja Siap Edar

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Bobby Satya Kifana, Suharjo: No Comment

"Terdakwa ini kenal dengan Aceng 13 tahun lamanya dan Aceng sering memperbaiki mobilnya di bengkel terdakwa," papar Eduard.

Eduard mengatakan, tidak ada alat bukti yang cukup, yang menunjukkan atau membuktikan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Ditambah kurangnya alat bukti, maka hakim berkeyakinan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif ke satu dan kedua.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang selaku penyidik dalam pertimbangannya kurang sabar dan berupaya untuk menangkap Aceng, yang menerima paket Lion parcel tersebut, sehingga keberadaan barang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa.

"Karena dalam kenyataannya, umumnya dalam masyarakat Indonesia yang hidup beragama dan beradat hidupnya saling tolong menolong, sehingga terdakwa telah dimanfaatkan oleh Aceng untuk mengambil barang yang di dalamnya paket sabu-sabu," ungkapnya.

Atas putusan itu, JPU Mona Amelia menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya, A Nur menerima putusan itu. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Awal mula kasus hukum yang menjerat Ardiansyah ini berawal saat Subiyanto selaku karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang-barang yang akan dikirim ke alamat tujuan, Minggu (10/2/2020) lalu.

Kemudian Subiyanto mendapati ada 2 paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan yang sama. Karena merasa curiga dengan isi kedua paket tersebut kemudian Subiyanto menghubungi Polres Tanjungpinang.

Tidak berapa lama kemudian, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi Lion Parcel yang terletak di KM 9 Bintan Centre Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan terhadap kedua paket tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dengan cara membuka isi paket, ternyata dari kedua paket kotak kardus tersebut, salah satu di dalamnya terdapat 1 paket besar seberat 1,4 kg, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Bapak Andi jalan Fatmawati Gang Gabus kecamatan Gebek Perumahan Aviona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

Halaman
12

Berita Terkini