TANJUNGPINANG TERKINI

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Bobby Satya Kifana, Suharjo: No Comment

Bungaran menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menaikkan status hukum Bobby Satya Kifana. Karena itu,praperadilannya ditolak

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan terhadap Kejati Kepri oleh pemohon, Bobby Satya Kifana, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Senin (28/9/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bobby Satya Kifana, Senin (28/9/2020) lalu.

Bobby kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap Bobby sudah memenuhi syarat dan sesuai hukum.

"Menolak permohonan eksepsi dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Bungaran Pakpahan.

Bungaran menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menaikkan status hukum Bobby. Pasalnya penetapan tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Kajati Kepri Santai Hadapi 2 Tersangka Korupsi Izin Tambang Ajukan Praperadilan, Biasa itu

"Penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegasnya.

Diketahui, Bobby Satya Kifana yang merupakan pejabat di Pemko Tanjungpinang itu, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan oleh Kejati Kepri.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Bungaran.

Sementara itu, jaksa dari Kejati Kepri yang menangani perkara praperadilan itu, Sukamto menegaskan, penetapan 12 tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Hakim sudah benar, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Boby, Suharjo pun enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

"Saya no comment ya," ujarnya sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Bobby sempat mencabut permohonan praperadilannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved