Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, mempertanyakan fungsi sertifikat Kampung Tua di Kota Batam yang telah dibagikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Diketahui, pada tahun 2019, telah diterbitkan sertifikat hak milik bagi lahan di tiga titik Kampung Tua, yakni Kampung Tua Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti.
DPRD Batam pun menyoroti status dan kegunaan sertifikat yang dibagikan pada masyarakat tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini, BP Batam belum mencabut kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lokasi kampung tua tersebut.
"Lantas sertifikat ini statusnya apa? Sertifikat lahan kah? Atau sertifikat rumah? Bermanfaat nggak bagi masyarakat kalau ke bank?" Ujar Jefri, Jumat (2/10).
Ketiga titik kampung tua yang telah dibagikan sertifikat tersebut, menurut Jefri, belum ada pelepasan HPL dari BP Batam secara resmi.
Pemberian sertifikat tersebut hanya dalam rangka melaksanakan perintah dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
DPRD Kota Batam pun telah berupaya berkoordinasi dengan pihak BP Batam, namun pembahasan secara komprehensif terkait masalah ini dari kedua belah pihak masih belum terwujud.
"Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD Kota Batam akan melaporkan hal ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), supaya jelas," tegas Jefri.
• TERGANJAL Status Lahan, Ranperda RTRW Batam Kembali Batal Disahkan
Status Lahan Sejumlah Kampung Tua Bermasalah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW di Kota Batam.
Hal ini disebabkan, masih banyak permasalahan status lahan yang ditemui di beberapa titik kampung tua.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, mengungkapkan, saat ini 37 titik kampung tua di Batam.
Dari jumlah tersebut, 17 titik di antaranya masih berada di dalam hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam, yakni seluas 115,26 hektar. Sementara itu, 7 titik lainnya juga bermasalah karena sebagian lokasinya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, yakni seluas 29,31 hektar.
"Dan terdapat 170 penetapan lokasi (PL) yang telah diterbitkan di dalam lokasi kampung tua tersebut. Luasannya lebih kurang 360,19 hektar," ujar Jefri, Jumat (2/10/2020).