Mempertimbangkan status lahan tersebut, DPRD Kota Batam menyatakan belum mampu melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW karena status lahan kampung tua yang belum jelas. Sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 41 Tahun 1973, dinyatakan bahwa seluruh hak pengelolaan lahan di Batam berada di tangan BP Batam.
Namun, DPRD Kota Batam menyayangkan sikap BP Batam yang hingga kini belum menyelesaikan permasalahan lahan di kampung tua tersebut dengan cara mengeluarkannya dari HPL BP Batam.
• Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri
Selain kendala tersebut, terdapat pula sejumlah pemukiman lama yang berdiri di kawasan lahan Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang telah berdiri sebelum bandara dibangun atau pun BP Batam terbentuk.
"Sampai sekarang mereka belum ada kejelasan bagaimana status tempat tinggal mereka, bagaimana tentang ganti rugi, dan lain sebagainya," jelas Jefri.
Dalam hal ini, DPRD Kota Batam telah menyurati baik BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait permasalahan tersebut. Secara lisan, kedua belah pihak telah menjanjikan berbagai macam solusi, seperti ganti rugi PL, pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO), atau pun relokasi lahan, dan lain sebagainya.
"Tapi Ranperda ini butuh kejelasan. Kami minta pertanggungjawaban secara tertulis," tegas Jefri. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)