Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengungkap alasannya turun bersama tim terpadu, Sabtu (3/10).
Selain memberi dukungan moril kepada petugas, agar tetap semangat dalam bertugas, ia ingin mengevaluasi terkait prosedur dalam penanganan pelanggar protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun langsung melihat penerapan protokol kesehatan di Tiban Center.
"Tujuannya lebih kepada itu. Untuk sanksi denda Rp 250 ribu juga sudah diterapkan. Oleh karenanya, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan," sebutnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (4/10/2020).
Ia mengatakan, Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan akan ditingkatkan menjadi Perda.
Usulan mengenai hal ini, aklan dibahas Senin (5/10) besok melalui rapat paripurna di DPRD Batam.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar penerapan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona harus diutamakan dalam diri kita sendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Salim, membeberkan jika pada operasi tersebut pihaknya menjaring 119 warga yang terbukti tidak mengenakan masker.
Mereka yang baru pertama kali terjaring jadi masih sebatas data dan beri peringatan dulu.
"Apabila ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda Rp. 250 ribu," katanya.
Pantau Warga Tak Bermasker
Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun bersama tim terpadu.
Mereka bergerak ke sejumlah lokasi, Sabtu (3/10) untuk melihat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Bersama Kasatpol PP Kota Batam, Syamsul tampak menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker.