Dumoranto menambahkan, Ad Hoc KPU Bintan yang melanggar kode etik itu bertugas di Kecamatan Bintim.
"Dari yang kita ketahui Ad Hoc itu merupakan anggota bukan ketuanya," kata Dumoranto.
Lebih lanjut, Dumoranto mengatakan, penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan di tangan Bawaslu Bintan melainkan ranahnya KPU Bintan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Jadi setelah kita temukan, tindaklanjutnya ke penyelenggara Pemilu atau KPU Bintan," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)