Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya