Adapun isi tuntutan mahasiswa pada siang hari itu adalah:
1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.
3. Meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam kepada DPR RI
"Kami mahasiswa Batam, menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan!" Tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam.
Tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Menanggapi hal ini, Nuryanto menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.
"Kami akan teruskan ke Pemerintah Pusat," ujar Nuryanto.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)