Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah hampir seharian berjuang menyampaikan sikapnya menolak Omnibus Law, massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam akhirnya membubarkan diri.
Pantauan TribunBatam.id, aksi unjuk rasa yang semula berlangsung di kawasan Batam Center itu kini mulai sepi.
Satu persatu mahasiswa melai meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Namun yang menarik, sejumlah mahasiswa membersihkan sampah yang bertebaran di sana.
Ada yang membawa karung, ada pula yang membawa kardus.
Aksi itu dilakukan mereka sebagai bentuk menjaga lingkungan.
"Iya, harus sportif lah. Walaupun tak sepenuhnya ini merupakan sampah dari pengunjuk rasa, namun gerakan pungut sampah sekalian membantu para petugas kebersihan kita nanti," ujar seorang mahasiswa, Naili, Kamis (8/10/2020)
Tidak hanya Naili, mahasiswa lainnya juga melakukan hal yang sama. Mereka memungut dan menenteng sampah sembari keluar meninggalkan lokasi.
Mahasiswa yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya sempat beradu fisik dengan kepolisian.
Gesekan antara mahasiswa dan polisi itu terjadi dikarenakan mahasiswa yang tidak sabar ditahan oleh pihak kepolisian untuk bergerak ke kantor DPRD Kota Batam.
Pantuan TribunBatam.id, aksi saling dorong dan saling pukul antara mahasiswa dan kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa sempat terjadi.
Keributan sempat terjadi kurang lebih lima menit.
• UPDATE DEMO OMNIBUS LAW - Ribuan Demonstran di Istana Negara Bentrok dengan Petugas Keamanan
• PENJUAL Nasi Kotak Serba 5.000 Laris Manis saat Demo Buruh & Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Batam
Para mahasiswa dan kepolisian akhirnya bisa saling menjaga diri
Hingga saat ini kepolisian dan mahasiswa terus melakukan negosiasi.
Para mahasiswa meminta untuk bisa bergerak ke kantor DPRD.
"Kami ingin sampaikan aspirasi di depan kantor," ujar salah satu perwakilan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).
Tetapi kepolisian tetap tidak memberikan izin, dimana kepolisian meminta perwakilan mahasiswa untuk dibawa ke kantor DPRD untuk rapat dengar pendapat.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Alamudin)