Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Sejak mengenyam pendidikan dasar, kita mungkin sudah mengenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga legislatif dalam ketatanegaraan Indonesia.
Dalam lembaga ini, DPR berdiri bersama MPR.
Adapun salah satu tugas dan wewenangnya yang paling dikenal adalah mengesahkan undang-undang.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, DPR RI baru saja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Lantas, selain mengesahkan undang-undang, apa saja tugas dan wewenang DPR RI?
• Dikecam hingga Situs Diretas, Begini Sejarah Pembentukan DPR RI, Dibentuk Sejak 1916
Tugas dan Wewenang DPR RI
Merangkum situs resmi DPR RI, ada 3 fungsi utama yang memuat tugas, fungsi dan wewenang DPR, yakni:
1. Fungsi legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
• VIDEO - Gedung DPR Dijual di Situs Jual Beli, Sekjen DPR Angkat Bicara
• Viral Sejumlah Wanita Ngaku Simpanan Anggota DPR: Mau Batalkan Omnibus Law atau Diadukan ke Istri?
2. Fungsi anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
• Website DPR Diretas Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Sekjen DPR RI: Agak Sulit Untuk Masuk
3. Fungsi pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
• ANEH, Naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law Belum Rapi Tapi Sudah Disahkan DPR RI
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota
- Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
• Daerah tak Bisa Ubah Keputusan Pusat Soal Omnibus Law, Ini Tawaran Ketua DPRD Batam ke Mahasiswa
• Deretan Para Gubernur yang Ramai-Ramai Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja