Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, menjelaskan dalam operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005, pihaknya mendapat 7 orang terduga PSK dan 3 pasangan bukan suami istri.
Dalam melancarkan aksinya para terduga PSK itu memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.
"Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya"
"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas," beber Ghufron.
Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.
"Dua kamar mereka pakai untuk layani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," imbuhnya.
Ia mengungkap, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua guna dilakukan pembinaan.
"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya"
"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut," papar Ghufron.
Pernah Diajak Pelanggannya Pakai Mobil Pelat Merah
Sementara itu, bisnis prostitusi via jejaring sosial di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diungkap penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur. Seorang wanita, ER yang diduga muncikari sekaligus pekerja seks komersial ditangkap.
Petugas yang tengah memeriksa ER, mendapat pengakuan yang cukup mengagetkan. Pasalnya, ER pernah diajak pelanggannya menggunakan mobil pelat merah.
“Ketemunya dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Samodra, Rabu (6/5/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap, ER membaderol layanannya Rp 700.000 untuk short time. Begitu pula, ER saat menawarkan temannya untuk melayani lelaki hidung belang juga harga Rp 700.000.
Namun sebagai jasa Mami, ER memotong Rp 200.000. Sementara temannya mendapat bagian Rp 500.000 untuk sekali layanan. Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.