BATAM TERKINI

Pasca 4 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Karena Peras Pengemis, Seperti Ini Kondisi Kantor Dinsos

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEPI - Kondisi Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam di Kecamatan Sekupang, Batam terlihat sepi, Rabu (21/10/2020). Tak ada petugas Satpol PP Batam yang bertugas jaga di sana

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasca polisi menangkap empat oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, kondisi kantor Dinsos kini sepi pengunjung.

Pantauan Tribun di Kantor Dinsos yang terletak di Kecamatan Sekupang, Rabu (21/10/2020) pagi, tak ada petugas Satpol PP yang berjaga. Pengunjung juga tampak sepi.

Berbeda dari hari biasanya, kantor Dinsos itu dijaga beberapa petugas Satpol PP. Mereka siaga berjaga di pintu masuk kantor Dinsos itu.

Seorang staf di Dinsos menyebutkan, tak ada petugas Satpol PP yang berjaga hari ini.

"Tak ada yang jaga, tak tau bang. Tanya saja pimpinan," ucapnya.

Baca juga: Gerak Cepat, Empat Oknum Satpol PP Batam Diamankan Polisi, Diduga Ambil Uang Pengemis

Baca juga: Satu ASN dan Tiga Honorer Satpol PP Batam Diamankan Polda Kepri, Ini Kasusnya

Kekosongan petugas Satpol PP yang berjaga di kantor Dinsos diketahui lantaran empat petugas Satpol PP yang biasa berjaga di sana, telah diamankan polisi. Itu terkait dugaan tindak pemerasan terhadap pengemis di simpang lampu merah yang tengah viral.

Dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Hasyimah mengatakan akan meminta pergantian petugas Satpol PP lainnya untuk melakukan penjagaan di Dinsos sesuai BKO tugas.

Terancam 9 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.

Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).

"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).

Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.

EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.

Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.

Halaman
123

Berita Terkini