Fakta-fakta Oknum Satpol PP di Batam Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Ternyata Sudah Sering Aksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Satpol PP yang merampas uang pengemis viral di Youtube

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kelakuan para oknum Satpol di lingkup PP Pemko Batam, Kepulauan Riau ini sungguh disayangkan.

Bukannya menertibkan dan memberikan pembinaan malah merampas uang milik pengemis disabilitas.

Kelakuan para oknum Satpol PP tersebut jadi sorotan masyarakat.

Tak main-main, seorang tersangka bahkan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang sebenarnya menerima gaji setiap bulan dari negara.

Kasus mereka ini pun viral di media sosial. Polisi sampai turun tangan melakukan penindakan.

Awalnya, polisi menangkap empat orang pada Senin (19/10/2020) lalu.

Kemudian, usai menggelar konferensi pers Selasa (20/10/2020), Subdit 3 Jatanras Polda Kepri kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus tersebut.

Keenam orang yang ditangkap polisi ini diketahui berinisial MR, S, KS, JP, Rs dan AT. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tetapkan 3 tersangka. Ketiganya S, RS dan AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Sedangkan tiga orang lainnya berstatus wajib lapor. "Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Diketahui S merupakan oknum PNS di Satpol PP Batam. Dia disebut sudah sering melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan S sudah lupa berapa kali melakukan aksinya itu," ujarnya.

S, Rs dan AT dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menjerat mereka dengan pasal 145 Undang-Undang no 8 tahun 2016, tentang disablitas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Tangkap Dua Orang Lagi

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.

Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.

Halaman
123

Berita Terkini