Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.
Sebanyak 1 paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 443,81 gram ditemukan di pinggir jalan raya dompak arah wacopek, Kecamatan Bukit Bestari.
Pengungkapan ini berawal pada 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, langsung melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 22.00 WIB melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melewati jalan arah dompak, dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang," kata Kasat Narkoba, AKP Ronny, Jumat (30/10/2020).
Namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya Dompak menuju Wacopek.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu
Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut terlihat membuang 1 buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan.
"Setelah kita amankan pria berimisial SH itu. Ia mengaku, bahwa bungkusan tersebut miliknya yang dibuang setelah dikejar anggota kita," ujar Kasat kembali.
Dalam proses penyelidikan, kepada petugas SH mengakui disuruh oleh MA untuk mengambil barang berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara MA dan dilakukan penangkapan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.
Atas perbuatannya pelaku, akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba.
"Membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor 085805316658," ungkapnya.
(Tribunbatam.id/Endra Kaputra)