TRIBUN WIKI

Ditetapkan Setahun Sekali, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH MINIMUM - Inilah perbedaan UMR, UMP, dan UMK. FOTO: ILUSTRASI uang.

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa upah minimum tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan.

Besaran upah yang akan diterima pada tahun depan sama dengan upah tahun 2020 yang telah dijalankan selama setahun ini.

Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan upah minimum untuk menekan angka PHK karyawan.

Perlu diketahui, dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.

Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali.

Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Batam Nomor Berapa?

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Ilustrasi (hai.grid.id)

Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional ( UMR).

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga: Upah Minimum Tak Boleh Naik di 2021? Lihat Daftar UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia saat Ini

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: UMP Kepri 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Kadisnaker Kepri Soal Besaran UMK Tahun Depan

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP".

Berita Terkini