KARIMUN TERKINI

Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARIMUN - Aktivitas warga di Simpang Sei Lakam Karimun, Kamis (10/9/2020) sore. Pemkab Karimun mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenagakerjaan, yang sama seperti tahun lalu.

Surat edaran yang dikeluarkan pada poin C terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Yakni pertama Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.

Point kedua, Gubernur melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, point ketiga Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsu tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional.

"Kami menolak kebijakan Kemenaker itu. Rencananya, aksi akan kami pusatkan di pintu masuk kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan," ucapnya, Jumat (30/10/2020).

Terkait aksi ini, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Bintan pada 27 Oktober 2020.

Ia berharap, pembahasan UMK tahun 2021 segera di gelar untuk mengetahui berapa nilai UMK Bintan pada tahun depan.

"Kami tidak ingin penetapan UMK Bintan 2021 sesuai surat edaran Kemenaker, karena itu kami tolak," tegasnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Berita Terkini