Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.
Baca juga: 5 Sebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Ada yang Belum Cair, Apa Saja?
Baca juga: Kabar Gembira Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Penjelasan Kemenaker BLT Gelombang 2 Kapan Cair?
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.
Selain itu pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Kemudian memiliki rekening aktif sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan ( NIK ).
Setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya.
Dengan demikian, total penyaluran dari termin pertama hingga termin kedua mencapai Rp 2,4 juta.
Baca juga: Jika Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Ditransfer ke Rekening, Hubungi 1500910 atau bsu.bpjamsostek.id
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini