TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) yang hendak datang ke Indonesia, khususnya Batam, kini wajib memiliki visa kunjungan.
Tak ada lagi bebas visa. Itu sebagaimana aturan terbaru saat ini, Permenkumham nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Eko Setiawan.
"Bagi WNA yang datang wajib memiliki visa kunjungan. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi bebas visa," ujar Eko, Sabtu (7/11/2020).
Diakuinya hal ini tertuang dalam Permenkumham nomor 26 tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut juga memuat soal jaminan. Setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu USD bagi WNA yang didatangkan.
Tidak saja itu, WNA harus memiliki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.
"Misalnya satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar. Mereka cukup membayarkan 10 ribu USD. Satu penjamin bukan masing-masing WNA yang didatangkan," terangnya.
Untuk pengurusan visa kunjungan diurus langsung melalui pusat.
Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.
Baca juga: SUDAH Dapat Jaminan Sponsor, Lima WNA dari Singapura Mulai Daftar TCA
Untuk pelayanan juga sama dengan kedatangan WNA lainnya.
"Kemudahan ini karena mereka tidak perlu karantina. Makanya mereka senang adanya TCA karena tak ada lagi karantina," katanya.
Ia menambahkan pasca resmi dibuka akses perjalanan terbatas Batam dan Singapura masih sepi dari pengguna TCA Saat ini Batam melayani satu negara untuk pelaksanaan TCA.
Untuk kedatangan TCA belum ada pemberitahuan. Kendati demikian pihaknya selama ini hanya melayani pekerja baik Singapura ke Batam atau sebaliknya.
"Pelayan tetap. Kalau dari data total WNA yang masuk dari Januari-Oktober mencapai 255.133 sedangkan yang berangkat 266.976 orang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan usai ditetapkan Pelabuhan Internasional Batam Center sebagai pintu masuk, Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu kelanjutan dari pelaksanaan TCA atau RGL.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Batam (Pjs), Syamsul Bahrum.