"Jadi kami akan cek keaslian video tersebut. Makannya kita akan panggil saksi ahli bidang IT," kata Yusri.
Ia menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran dua video syur yang viral itu, Rabu (11/11/2020) sore.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus keduanya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.
Baca juga: Pilih Kunci Kamar Nonton Video Panas Mirip Dirinya, Gisel Akhirnya Bicara: Mirip Teman Saya
Baca juga: Menguak Pemeran di Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika: 1,36 Menit Tak Ada Rekayasa Digital
Baca juga: Menguak Pemeran di Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika: 1,36 Menit Tak Ada Rekayasa Digital
Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Ia menjelaskan gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video syur mirip artis itu.
"Karena pelapornya sama, saksinya juga sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu pun sama," kata Yusri.
Sehingga tim penyidik yang menangani kedua kasus juga sama, sehingga dilakukan gelar perkara awal.
"Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.
Ia menjelaskan pada Kamis (12/11/2020) hari ini, penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi tambahan untuk kedua kasus itu.
"Ke depan penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," kata Yusri.
Selain itu katanya tak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dan Jedar dalam kasus ini.
"Intinya kami mencari penyebar pertama dua video asusila itu, dan pelaku penyebar secara massif," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan seorang saksi ahli bahasa, terkait pelaporan atas beredarnya video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel yang sempat viral di media sosial.