SELEB TERKINI

Komentar Jerinx SID Soal Tanggapan Jaksa Saat Sidang Kacung WHO: Kosong, Asal Jawab Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Hari ini Jerinx kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh tim jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Jerinx serta tim penasihat hukumnya pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin.

Jika Terbukti Bersalah, Jerinx Mohon Jadi Tahanan Rumah

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (10/11/2020), I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan pleidoi dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.

"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.

Ketika itu, Jerinx juga menceritakan mengenai kondisi ekonominya saat pandemi dan ketika dirinya ditahan.

Pandemi berdampak bagi perekomian banyak orang. Pun berimbas pada bisnis yang dirintis Jerinx.

"Bisnis banyak yang tutup bahkan bangkrut. Orang-orang di- PHK. Termasuk bisnis saya yang sudah ada beberapa yang sudah tutup. Bisnis yang masih buka pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji. Karena saya berusaha sebisa saya untuk tidak PHK staf-staf saya," tuturnya.

Jerinx menyatakan dirinya adalah tulang punggung keluarga.

"Jadi di tengah situasi seperti ini, saya tulang punggung keluarga. Di keluarga kecil saya, istri saya. Saya anak tunggal. Ayah dan ibu saya sudah bercerai lama. Jadi ayah saya sudah punya keluarga sendiri, dan kami tidak ingin memberatkan beliau. Apalagi situasi pendemi ini. Adik-adik tiri saya kuliah. Ada yang mau jadi dokter jadi perlu biaya banyak. Saya dan istri tidak ingin membebankan ayah saya," ucapnya.

"Jadi sebelum saya ditahan, saya harus menanggung, menafkahi istri saya, ibu, mertua, adik-adik dari istri saya yang masih kecil. Jadi mereka semua itu secara ekonomi, sebelum saya ditahan, kami berdua yang menafkahi mereka. Setelah saya ditahan, istri saya harus bekerja keras seorang diri menghidupi ibunya, adik-adiknya," ungkap Jerinx.

Dari beberapa tanggapan dan pertimbangan yang diajukan, Jerinx berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan jika dirinya dinyatakan bersalah.

Dia berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana memakai media sosial dan jika saya terbukti melakukan hal yang sama, terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya tanpa pengadilan," ucapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini