Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019.
"JPU masih menjadwalkan pemanggilan saksi yang hadir tersebut pada 5 November 2020," ungkapnya.
Jadi Tersangka Tunggal
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam.
Asril yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam menjadi tersangka tunggal dalam perkara anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Asril mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjamaah.
"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal.
Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka?
Baca juga: VIDEO Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang, Sebut Nama Anggota DPRD Bintan
Baca juga: 2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020
Kemana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?" ujar Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.
Ia mengaku ragu sekaligus mempertanyakan jika kliennya melakukan dugaan korupsi ini secara tunggal.
Sekadar informasi dalam kasus negara dirugikan Rp 2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin pun diketahui sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani selaku pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
Dengan fakta-fakta penyidikan kuasa hukum meminta penyidik buka-bukaan nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair-lah menurut kami.
Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.