Persiapan Sekolah Tatap Muka Mendikbud Nadiem Bilang Tak Wajib, Orangtua Berhak Larang Anak Datang
TRIBUNBATAM.ID - Pemerintah memutuskan memberi izin sekolah dibuka mulai Januari 2021.
Selain sejumlah syarat wajib dan tak bisa dinegosiasi, orangtua siswa berhak tak memberikan izin anaknya belajar tatap muka bila tak yakin.
Selain itu pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah, kapan waktu yang tepat dan daerah mana saja mulai melakukan sekolah tatap muka.
Untuk diketahui, setelah melalui evaluasi Surat Keputusan Bersama ( SKB ) empat menteri sebelumnya, pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Januari 2021 Sekolah Kembali Dibuka, Mendikbud Nadiem Beberkan Sejumlah Syarat Tak Bisa Dinegosiasi
Hal ini diumumkan para menteri terkait pengumuman keputusan bersama mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, melalui akun Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Dalam pemaparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Nadiem.
Baca juga: Disdik Bintan Hentikan Belajar Tatap Muka di Sejumlah Wilayah, Kasus Corona Semakin Tinggi
Baca juga: Pantau Proses Belajar Daring & Tatap Muka Siswa SMA/SMK, KPPAD Kepri: Semua Sehat
Pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.
"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan.
Baca juga: Tim Gabungan Pantau SMAN 1 Tambelan, Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan saat Belajar Tatap Muka
Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.
Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."
Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak, Yakni di ruang lingkup sekolah.
Baca juga: SMAN 1 Tambelan Bintan Mulai Belajar Tatap Muka
"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.