Hanya saja penjelasan panita tidak menyebutkan rekomendasi yang dimaksud.
"Soal izin, kami akan lakukan koordinasi kembali dengan kepolisian," sebutnya.
Denda Uang Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang
Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku di Tanjungpinang sudah terkumpul Rp 3 juta lebih hanya dalam waktu dua hari.
Denda yang berlaku sejak Senin (16/11) itu, menjerat pelanggar protokol kesehatan Rp 50 ribu untuk setiap orangnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, sudah ada sekitar 64 orang yang terkena sanksi denda hingga kerja sosial dari razia protokol kesehatan yag digelar pada sejumlah lokasi di Tanjungpinang.
"Denda Rp 50 ribu per orang jika terbukti tidak menggunakan masker.
Untuk pelaku usaha belum kami sentuh. Kapan, ya tunggu tanggal mainnya saja, kalau bocorkan nanti mereka sudah siap-siap," ungkapnya, Minggu (22/11/2020).
Hasil denda yang terkumpul tersebut akan disetorkan ke kas daerah melalui bank.
Setoran itu dilakukan tidak lebih dari 24 jam saat sesudah razia protokol kesehatan.
Selama melakukan razia banyak masyarakat yang belum memahami Peraturan Daerah (Perda) menggunakan masker.
Seperti pengendara mobil yang beranggapan tidak harus menggunakan masker saat berkendara.
"Kan di Perdanya wajib menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Namun pengendara mobil menganggap itu tidak masalah, banyak yang seperti itu," sebut dia.
Bahkan, ada juga masyarakat Tanjungpinang khsusnya roda dua (Motor) yang maskernya disimpan didalam kantong saja serta tidak menggunakannya.
"Banyak juga seperti itu, kaca helem ditutup, maskernya simpan di kocek (kantong).
Saya kira setelah sosialisasi tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker. Ini semakin banyak saja," sebutnya menceritakan saat gelar razia protokol kesehatan.