Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.
Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.
Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.
Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.
"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).
Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.
Hal ini membuat Pemerintah kota atau Pemko Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.
"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News