BERITA PEMBUNUHAN

5 Bulan Simpan Kemarahan Karena Hubungan Terlarang Sang Istri, Suami Nekat Bunuh Selingkuhan Istri

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan seorang pria di room karoke.

TRINBUNBATAM.id | SUMSEL - Pria tewas bersimbah darah dalam room karoke setelah dibunuh oleh suami selingkuhannya.

Pelaku merasa kesal karena korban enggan diberitahu untuk menjauhi istrinya.

Bahkan sebelum membunuh korban, ternyata pelaku sudah menyimpan amarah ini selama berbulan-bulan.

Kemarahan tak bisa dibendung, pelakupun akhirnya membunuh selingkuhan sang istri dengan cara sadis.

Emosi seorang suami pada istri di Prabumulih, Sumatera Selatan berakhir tragis.

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo, Jam Rolex hingga Sepeda Rp 156 Juta

Baca juga: Kepri Minimum Wage in 2021 is Set, Highest in Batam, Lowest in Tanjungpinang

Baca juga: 2 Artis Terlibat Prostitusi, Disebut Selebgram dan Pemain Layar Lebar, Fotonya Mulai Beredar

Pria beridentitas Rivat Eka Putra (43) mengaku kesal karena istrinya telah berselingkuh.

Rivat menduga istrinya memiliki hubungan spesial dengan pria lain bernama Ario Fernando (34).

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Rabu (25/11/2020).

Pelaku melakukan aksinya di sebuah tempat karaoke kawasan Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Saat ini pelaku dan istrinya telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilandasi rasa cemburu pelaku.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam ruang karaoke.

"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini