Selain Edhy Prabowo, ada 6 orang lainnya yang ikut ditetapkan jadi tersangka.
Diantaranya adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Edhy Prabowo pun meminta maaf kepada masyarakat.
Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.
Edhy pun meminta doa terkait ia yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."
"InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," pungkas Edhy. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Staf Edhy Prabowo Jadi Buronan KPK, Ini Sosok Andreau Pribadi dan Perannya, Sempat Gagal Jadi Caleg