PILKADA 2020

Panduan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada 2020 Agar Suara Pemilih Pemula Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada 2020 - Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020 yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.

TRIBUNBATAM.id - Panduan dan tata cara menclobos yang benar di Pilkada 2020 bagi pemilih pemula agar suara sah.

Pilkada 2020 berlangsung Rabu, 9 Desember 2020, sebaiknya pemilih mengetahui cara mencoblos yang benar agar suara tidak dianggap rusak.

Sah dan tidaknya suara yang diberikan mempengaruhi hasil pilkada.

Di Kepri, Pilkada 2020 terdiri Pilkada Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Bintan, Pilkada Karimun, Pilkada Natuna, Pilkada Anambas, dan Pilkada Lingga.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Artinya, tidak semua daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah.

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Halaman
1234

Berita Terkini