BATAM, TRIBUNBATAM.id - Para calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tidak lagi diwajibkan membawa surat rapid test ketika hendak membeli tiket. Khususnya jika berangkat dari Batam.
Kesepakatan ini dicapai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen Pelni Batam dengan Anggota DPRD Batam, Rabu (16/12/2020) lalu.
Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan, surat rapid test hanya ditunjukkan saat para calon penumpang melakukan check in di pelabuhan.
"Jika tidak ada surat rapid test, penumpang akan dilarang naik meskipun telah membeli tiket," tegas dia kepada TribunBatam.id, Kamis (17/12/2020).
Ia mengatakan, layanan penjualan tiket berbasis daring juga telah diterapkan Pelni selama pandemi Covid-19.
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru 2021, Berburu Tiket Nataru, Warga Datangi Kantor Pelni Sekupang
Baca juga: Pelni Batam Tiadakan Syarat Rapid Test saat Beli Tiket Kapal, Pascasidak Anggota Dewan
Penjualan itu dilakukan melalui laman resmi dan mobile application. Tujuannya meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Terkait puncak perayaan Natal dan Tahun Baru, Yahya menyebut, Pelni juga akan memberikan beberapa layanan tambahan bagi penumpang.
Ada sebanyak lima kapal akan dijadikan pilot project tambahan layanan tersebut. Kelimanya antara lain KM Sinabung, KM Kelud, KM Labobar, KM Gunung Dempo, dan KM Lawit.
"Selain itu, kami juga akan membagikan masker bagi penumpang yang menggunakan masker kurang layak. Layanan tambahan ini kami berikan dengan maksimal untuk penumpang yang akan merayakan momen Natal dan tahun baru," tambah dia.
Sebagai informasi, berikut adalah rute kapal Pelni yang terdapat layanan tambahan :
1. KM Sinabung
Rute : Surabaya – Makassar – Bau-bau – Banggai – Bitung – Ternate – Bacan – Sorong – Manokwari – Biak – Jayapura – Biak – Manokwari – Sorong – Bacan – Ternate – Bitung – Banggai – Bau-bau – Makassar – Surabaya,
2. KM Kelud
Rute : Tg. Priok – Batam – Tg. Balai Karimun – Belawan – Batam – Belawan – Batam – Belawan – Tg. Balai Karimun – Batam – Tg. Priok,
3. KM Labobar
Rute : Surabaya – Balikpapan – Pantoloan – Bitung – Ternate – Sorong – Manokwari – Nabire – Serui – Jayapura – Serui – Nabire – Manokwari – Sorong – Ternate – Bitung – Pantoloan – Balikpapan – Surabaya,
4. KM Gunung Dempo
Rute : Tg.Priok – Surabaya – Makassar – Sorong – Manokwari – Wasior – Nabire – Jayapura – Nabire – Wasior – Manokwari – Sorong – Makassar – Surabaya – Tg.Priok,
5. KM Lawit
Rute : Tg.Priok – Pontianak – Tg. Priok – Padang – Gunung Sitoli – Sibolga – Padang – Tg. Priok – Pontianak – Semarang – Pontianak – Tg.Priok.
Tiadakan Syarat Rapid Test saat Beli Tiket Kapal
Sementara itu, pascasidak Komisi III DPRD Batam terkait keluhan wajib rapid test saat pembelian tiket kapal Pelni, Selasa (15/12/2020) lalu, manajemen kantor PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akhirnya meniadakan wajib rapid test kepada calon penumpang.
"Pembelian tiket kapal Pelni di Batam, kini tidak lagi diwajibkan membawa surat keterangan rapid test. Hal ini setelah ada kesepakatan antara pihak Pelni Batam dengan Komisi III DPRD Batam," ujar anggota Komisi III DPRD Batam Tumbur Hutasoit saat dihubungi, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Pelni di kantor DPRD Batam, Rabu (16/12/2020).
Kewajiban membawa rapid test menjadi keluhan masyarakat yang ingin membeli tiket kapal pelni. Oleh sebab itu, pihaknya mengundang Pelni untuk melakukan RDP.
"Kita sudah sampaikan adanya keluhan dari masyarakat. Hasil RDP, pihak Pelni melalui Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus menegaskan, saat ini khusus untuk pembelian tiket tak lagi perlu membawa surat rapid test," ungkap Tumbur.
Kebijakan ini lanjutnya, tentu saja sangat membantu masyarakat Batam, khususnya bagi mereka yang ingin membeli tiket kapal Pelni. Pasalnya, banyak dari masyarakat membeli tiket tersebut jauh hari sebelum keberangkatan kapal.
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru 2021, Berburu Tiket Nataru, Warga Datangi Kantor Pelni Sekupang
"Kita sangat apresiasi dan terimakasih kepada Pelni. Karena sudah direspon apa yang jadi keluhan masyarakat ini," sambung politikus Hanura itu.
Namun demikian, ia menegaskan syarat membawa surat rapid test tetap diwajibkan kepada seluruh penumpang kapal Pelni. Namun bedanya, surat keterangan rapid test ini bisa diserahkan pada saat akan berangkat atau sebelum menaiki kapal.
"Sama halnya seperti berangkat di bandara. Di sana nanti akan dicek surat rapid test ini. Jadi tak lagi pada saat beli tiket," tuturnya.
Tumbur menambahkan, kebijakan ini berlaku terhitung sejak Kamis (17/12/2020) setelah kesepakatan hasil RDP di Komisi III DPRD Batam. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Batam yang ingin membeli tiket, kini tak perlu menyertakan surat rapid test.
"Untuk pembelian saja ya. Tapi kalau keberangkatan wajib menyertakan surat keterangan rapid test ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus membenarkan pembelian tiket kapal Pelni kini tak lagi wajib membawa surat keterangan rapid test. Namun demikian surat tersebut wajib dibawa pada saat keberangkatan atau sebelum naik kapal.
"Ya sesuai hasil RDP kita hari ini. Selanjutnya akan dirapatkan, kemungkinan akan diberlakukan besok," jawabnya singkat.
Anggota DPRD Datangi Kantor Pelni Batam
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan sidak ke kantor Pelni Sekupang, Selasa (15/12/2020) pagi.
Kedatangan anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit itu langsung menyita perhatian pengunjung.
Bukan tanpa alasan, anggota DPRD Tumbur sempat meradang ke petugas Pelni lantaran kebijakan pelayaran yang dikeluarkan Pelni dinilai merugikan masyarakat.
"Kasihan ini warga dibuat begini, udahlah susah malah ditambah susah. Lihat ibu ini, mau beli tiket pulang kampung harus melampirkan keterangan rapid test untuk pulang tahun baru," ujar Tumbur melontarkan nada keras.
Tumbur pun melakukan dialog dengan beberapa warga yang melakukan pembelian tiket.
Menurutnya, kebijakan Pelni terhadap penumpang yang wajib melampirkan surat rapid tes saat membeli tiket dinilai memberatkan ekonomi masyarakat.
"Gini aja lah, surat rapid itu berlaku 14 hari. Nah kalau dia beli tiket untuk akhir tahun artinya masa berlaku rapid tesnya kan sudah habis. Masa warga harus rapid lagi nantinya, ini kan jadi aneh," katanya.
Tumbur mengaku beberapa warga mengeluhkan kebijakan wajib rapid test saat akan membeli tiket.
"Saya kan perwakilan rakyat dapil Batu Aji, banyak warga saya yang melapor, mereka mengeluhkan pembelian tiket Pelni yang harus melampirkan surat rapid," katanya.
Menurutnya jika Pelni tidak dapat meringankan beban warga penumpang, setidaknya Pelni dapat membuat kebijakan yang pro penumpang.
Misalnya seperti di bandara, penumpang saat akan berangkat wajib lampirkan rapid, bukan saat membeli tiket.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP ini," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang ingin membeli tiket kapal Pelni di Sekupang mempertanyakan kewajiban membawa bukti surat rapid tes pada saat membeli tiket kapal.
Mereka mengaku kewajiban ini sangat memberatkan, terlebih lagi, banyak dari mereka yang berangkat jauh hari sesudah pembelian tiket kapal pelni tersebut.
"Saya misalnya mau berangkat tanggal 24 nanti, sementara sekarang sudah diwajibkan bawa surat rapid tes untuk membeli tiket," ujar Hermin, warga Batuaji saat membeli tiket, Selasa (15/12/2020).
Ia mengaku, surat keterangan rapid tes ini hanya berlaku selama 14 hari. Sementara jika dia mengambil tiket hari ini, tentu masa berlakunya hanya sampai tanggal 29 Desember nanti.
Sementara ia berencana akan kembali ke Batam pada 1 Januari 2021.
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru 2021, Pelni Kerahkan 26 Kapal Penumpang, Tiket Bisa Dibeli Online
"Kalau begini otomatis kami harus dua kali rapid tes. Kenapa tak surat rapid tes ini dikasih pada saat berangkat saja, sama seperti kita naik pesawat," tambah Hermin.
Ibu lima anak itu mengaku, saat ini ia harus rapid tes untuk tujuh orang.
Sementara kalau ia kembali 1 Desember nanti, tentu ia harus mengeluarkan biaya lagi untuk rapid tes pada saat kembali dari Medan ke Batam.
"Kita mudik hanya pas pasan pak," katanya.
Hal senada juga dikatakan Margaret warga Sekupang.
Ia membatalkan pembelian tiket kapal pelni karena adanya kewajiban membawa surat rapid tes tersebut.
"Saya mau berangkat tanggal 23 Desember. Tapi hari ini sudah diminta bawa surat rapid tes, mending naik pesawat aja, lebih mahal tapi gak seperti ini susahnya," kesal Margaret.
Beberapa warga mengaku merasakan hal yang sama. Bahkan mereka berharap agar pemerintah dapat meringankan beban mudik saat Nataru.
(Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google