UPDATE AKSI 1812, Ketua PA212 Slamet Maarif: Wajib Dijaga Pihak Kepolisian, Bukan Dihalang-halangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif soal aksi 1812 yang tidak diberi izin dari Polda Metro Jaya

RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.

"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).

Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.

Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.

"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.

RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.

Ramai-ramai minta ditahan

Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.

Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.

"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq. Mereka juga mengaku terlibat dalam kerumunan di Petamburan, sehingga seharusnya ikut ditahan atas alasan keadilan.

Berbagai kerumunan tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas usai mengadakan audiensi dan dialog dengan perwakilan massa.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Dua lainnya adalah Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.

Yusri mengatakan, kelima tersangka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan, ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan",

Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Izinkan Aksi 1812 Digelar Jumat, Apa Tanggapan PA 212? dan Kompas.com dengan judul "Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan"

 


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Tanggapan Ketua PA212 Slamet Maarif Soal Tak Diberi Izin untuk Gelar Aksi 1812, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/18/ini-tanggapan-ketua-pa212-slamet-maarif-soal-tak-diberi-izin-untuk-gelar-aksi-1812?page=all

Berita Terkini