TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi calon penumpang dari Tanjungpinang tujuan Jakarta.
Sebab Anda masih bisa berangkat ke Jakarta dari Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dengan menunjukkan hasil rapid test biasa.
Meski begitu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Anda tetap diwajibkan menjalani rapid test antigen bagi penumpang yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Di Bandara Soekarno-Hatta telah disiapkan layanan untuk pemeriksaan rapid test antigen.
Dari sisi harga, layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta itu disebut-sebut relatif lebih murah dibanding tarif normal di Tanjungpinang dan Batam.
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya memperketat aturan keluar masuk bagi orang yang hendak ke Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kepada mereka wajib membawa hasil rapid test antigen.
Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (18/12/2020) lalu hingga Jumat (8/1/2021) mendatang.
Sementara itu, Pengelola Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Angkasa Pura II Tanjungpinang mengatakan, masih berlakunya surat kesehatan rapid test biasa bagi penumpang yang akan menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta, karena laboratorium tes antigen hanya ada satu di Tanjungpinang.
Selain itu stok rapid test antigennya pun terbatas dan hampir habis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kita sudah mendapatkan informasi itu. Namun perlu diketahui bersama, kami dari Bandara RHF Tanjungpinang untuk sementara menunggu dan masih mengacu pada aturan Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan yang lama," kata General Manager Angkasa Pura II, Bravian Bambang kepada Tribunbatam.id, Jumat (18/12/2020) Sore, di Posko Monitoring Pengamanan Natal dan Tahun baru Bandara RHF Tanjungpinang.
Di Bandara Soekarno Hatta sendiri nantinya telah disediakan rapid test antigen bila memang penumpang bandara akan masuk wilayah DKI Jakarta.
"Pemerintah DKI Jakarta ini kan ingin mengatur pergerakan masuk dan keluarnya penumpang bandara ke wilayahnya, supaya dapat meminimalisir penyebaran virus corona di masa libur Natal dan tahun baru," sebutnya.
Namun untuk sementara pihaknya mengaku tidak mempersoalkan terkait dokumen rapid tes antigen tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KKP Kelas II Tanjungpinang dan sepakat menerima surat kesehatan penumpang walau hanya rapid tes biasa. Sebagaimana diketahui laboratorium tes Antigen hanya ada 1 di Tanjungpinang, stok rapid tes antigennya pun terbatas dan hampir habis," terangnya
Petugas tiket pesawat Garuda, Yuli membenarkan adanya informasi persyaratan surat kesehatan rapid tes antigen bagi penumpang keberangkatan bandara Soetta Jakarta.
"Untuk keberangkatan dari bandara RHF sendiri diizinkan dengan rapid test biasa dan yang memeriksa nanti petugas KKP di dalam, kalau di Tanjungpinang sendiri hanya 1 laboratoriumnya di batu 9 itu pun stok rapid tes antigennya terbatas," katanya.
Dirinya terus menambahkan agar sebaiknya pelaku perjalanan ke Jakarta menyediakan terlebih dahulu surat rapid tes antigen, namun apabila tidak mengantongi dapat melakukan rapid tes di Terminal 3 Bandara Soetta yang jauh lebih murah.
"Di Jakarta hanya Rp 150 ribu kalau di Tanjungpinang bisa Rp 400-500 ribu," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Lili salah satu penumpang bandara yang menggunakan penerbangan Garuda menuju Jakarta, kepada Tribunbatam.id mengatakan, adanya informasi persyaratan surat keterangan rapid tes antigen diketahuinya melalui saluran Televisi dan Media sosial miliknya.
"Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB, Saya langsung rapid tes antigen, ini sampai berdarah hidung saya tadi," katanya.
Cukup menunggu 25 menit lanjut dia, hasilnya langsung dapat diketahui.
Ditanya berapa harga rapid tes antigen dan apa saja syarat yang diminta ?
"Biayanya Rp 350.000, kalau untuk syarat hanya data diri saja," katanya.
Apa Itu Rapid Test Antigen?
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB. Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.
Riza mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan WFH. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, tapi di seluruh instansi, lembaga dan perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru 2021,” ujar Riza. Menurutnya, operasi yustisi yang digelar Satpol PP DKI bersama perangkat wilayah dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
Penumpang Mengeluh
Kewajiban bagi para penumpang yang keluar masuk Jakarta menjalani rapid test antigen dikeluhkan. Penumpang utamanya mengeluh soal biaya test tersebut. Sebab, biaya yang dikeluarkan tes rapid antigen lebih mahal daripada rapid test biasa.
"Kan itu(rapid antigen) lebih mahal, belum tiketnya," ujar salah seorang penumpang kereta bernama Yogi.
Selama ini apabila ia ke luar kota menggunakan kereta api ia harus merogoh kocek di kantong hingga Rp 750 ribu sekali perjalanan ditambah rapid test biasa yang harganya Rp 85 ribu. Apabila menggunakan rapid test antigen anggaran yang dikeluarkan makin membengkak.
"Mungkin bisa satu juta lebih, belum urusan waktu kan harus dua hari sebelum berangkat," ujarnya.
Rapid test antigen adalah test yang digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Biasanya hasil bisa terlihat dalam 15 menit. Rapid antigen bekerja paling baik ketika orang tersebut dites pada tahap awal terkena infeksi virus corona. Akan tetapi, meskipun hasilnya didapati positif, dokter masih perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan diagnosis.
Untuk saat ini, PCR dinilai sebagai cara paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang positif COVID-19 dan sebaliknya. Kendati demikian, penggunaan skrining dengan rapid antigen bisa membantu untuk pencegahan penularan penyakit.
Lalu apa yang dimaksud dengana antigen? Antigen merupakan molekul yang mampu menstimulasi respons imun. Molekul itu dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, atau lipid.
Dalam kasus SARS-CoV-2 ada beberapa antigen yang diketahui seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein. Rapid test antigen berfungsi mendeteksi protein lonjakan yang ditemukan di permukaan SARS-CoV-2.
Biaya Tes di Batam Mulai Rp 300.000
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan besaran biaya rapid test antigen yang menjadi syarat masuk Provinsi DKI Jakarta.
Didi mengatakan, harga rapid test antigen bervariatif mulai dari Rp 300 ribuan.
"Di RS Awal Bros harganya Rp 399 ribu dan Medilab Rp 300 ribu," kata Didi.
Ia menambahkan rapid antigen ini hanya berlaku untuk masyarakat yang turun di DKI Jakarta.
Tidak berlaku untuk penumpang yang hanya transit di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Mulai Jumat (18/12/2020), masuk ke wilayah Jakarta wajib rapid antigen.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mewajibkan rapid antigen. Hal ini berdasarkan surat instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dimasa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Didi, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya ketentuan ini akan divalidasi oleh KKP di Bandara Hang Nadim.
Baca juga: TUNGGU Dievakuasi, 103 Warga Batam Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi masyarakat yang berangkat di tanggal tersebut, maka ketentuan wajib rapid antigen sudah diberlakukan..
(*/Tribunbatam.id/Noven Simanjutak/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google