HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59

HNSI Anambas Ancam Bawa 3 Ribu Massa Jika Tuntutan Tolak Cantrang & Trawl Tak Digubris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP 59 tahun 2020, Rabu (23/12/2020).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM id - HNSI Anambas bakal membawa massa 3 ribu nelayan jika aspirasi mereka tidak digubris.

Kepada Kepala Satwas SDKP Anambas, Widodo, nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas menolak alat tangkap cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Penyampaian keinginan nelayan kepada pihak Satwas SDKP Kepulauan Anambas ini meminta aspirasi mereka dapat didengar oleh pihak terkait.

"Ini persolan serius. Kami sangat kecewa dan sedikit sedih dengan telah adanya Permen-KP Nomor 59 ini.

Dimana kapal cantrang dan pukat harimau boleh beroperasi di titik perairan kita," ujar Sekretaris HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Lanjutnya ia mengatakan kedatangannya ke Satwas PSDKP juga keluhkan rasa lelah mengenai persoalan nelayan.

Di mana para nelayan sudah sangat lelah dan kewalahan dengan kapal pukat mayang.

"Pelanggaran zonasi tangkap itu karena kekosongan pengawasan dari instansi berwenang di laut," tegasnya.

Siapa yang bisa menjamin mereka tidak melakukan pelanggaran zonasi tangkap, kami melihat Pemerintah Daerah tidak peduli dengan kami sampai hari ini," sebutnya.

Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas mendatangi kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Anambas atau Satwas SDKP Anambas, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (23/12/2020).

Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyebutkan bahwa nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas tidak datang seluruhnya, hanya perwakilan dari setiap kecamatan saja.

Tujuan merek datang ke unit pembantu di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan cantrang diperbolehkan kembali beroperasi, khususnya di Laut Natuna Utara.

Nelayan Anambas khawatir, penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan dari luar Anambas ini, berdampak pada hasil tangkap ikan dan keberlangsungan ikan di tempat mereka.

“Hari ini kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak penggunaaan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indoensia (ZEEI) di Laut Natuna Utara,” ucap Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini