BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan menutup sementara pelayanan pengurusan administrasi.
"Kami libur mulai tanggal 24 dan 25 Desember 2020. Nanti masuk lagi di tanggal 28 dan 30 Desember," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Batam, Dewi Rufianti saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021, layanan kantor Disduk kembali libur dan mulai normal kembali pelayanan Disdukcapil pada 4 Januari 2021.
"Jadi selama libur kita tidak melayani termasuk juga pelayanan online di Disdukcapil," terangnya.
Libur Natal dan tahun baru ini, engikuti instruksi aturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelayananan kependudukan saat Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Badan Pertanahan Nasional Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberi kesempatan petugas untuk beribadah.
Seperti diketahui, pelayanan Disdukcapil kini tersedia dalam sistem daring (online) melalui https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id.
Guna memudahkan layanan pengurusan berkas kependudukan, Disdukcapil juga menyiapkan sarana berupa nomor Whatsapp khusus.
Disdukcapil Batam menyiapkan nomor berbeda untuk tiap layanan administrasi kependudukan.
Tujuannya agar memudahkan petugas dalam memproses berkas kependudukan yang akan masuk. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)