ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.
Selain menetapkan artis GA sebagai tersangka, polisi juga menetapkan pria berisinial MYD sebagai tersangka.
Dikutip Kompas.com, video syur Gisel MYD tersebar pada 6 November 2020.
Namun, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka usai menerima pengakuan dari mereka bahwa benar merekalah yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.
GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa dikenakan pada setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, GA dan MYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Tribunbatam.id/dns/Kompas.com)
Baca juga: ICJR Sebut Gisel dan MYD Korban karena Video Syur Koleksi Pribadi, Tak Bisa Dipidana
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Enam Bansos Ini Bakal Berlanjut Hingga Tahun 2021, Apa Saja?
Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Mandi Wajib) Setelah Berhubungan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
(*)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICJR: Artis GA Tak Bisa Dipidana bila Tak Menghendaki Videonya Disebar