BERITA PEMPROV KEPRI

Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto memberikan target kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri. Itu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari Rp 944 miliar menjadi Rp 981 miliar pada 2021.

Isdianto menaikkan target pendapatan pajak daerah, setelah melihat kondisi tahun 2020 lalu, BP2RD mampu melewati target yang telah ditentukan.

"Dua tahun belakangan ini, target pajak kita selalu melebihi target. Tahun 2020 lalu, kita targetkan pajak daerah sebesar Rp 944 miliar. Tapi tidak tahunya melebihi target yaitu Rp 1,032 Triliun," ujar Isdianto, Kamis (7/1/2021).

Disampaikannya, untuk estimasi penerimaan pajak pada tahun 2021 ini, terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp 355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp 205,5 miliar.

Baca juga: Kebijakan Samsat Batuaji, Bisa Bayar Pajak Meski Belum Balik Nama STNK

Baca juga: Bebas Denda Pajak Motor segera Berakhir, Tapi Warga Sagulung Masih Enggan Bayar Pajak, Mengapa?

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 294 miliar, pajak air permukaan Rp 950 juta dan pajak rokok Rp 125 miliar.

Isdianto juga telah menekankan agar BP2RD Kepri, segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Saya sudah perintahkan ke Bu Reni (Kepala BP2RD) untuk segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan.

Karena, program ini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta membuat masyarakat mudah dalam membayar pajak," kata Isdianto.

Namun, Isdianto menilai program ini hanya bisa berlaku jika angka penularan Covid-19 berkurang. Alasannya, untuk mencegah penularan COVID-19.

"Tentu kita lihat dulu kasus COVID-19. Kalau tinggi ya kita minta tunda dululah program ini. Karena, tidak ingin ada yang terjangkiti virus COVID-19," sebutnya.

Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor

Sebelumnya diberitakan, menjelang pergantian tahun, Riko Juniady, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, mengajak warga manfaatkan program bebas denda pajak.

"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.

Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.

"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.

Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.

"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.

"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.

Dia juga mengatakan selain di Indomart, ada juga samsat keliling.

"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.

Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.

"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.

Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.

"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.

Dia juga mengatakan, petugas Samsat keliling bisa mendatangi perusahaan perusahaan yang ada di Batam, agar para karyawan bisa membayar pajak di tempat.

''Kadang kita susah juga meminta izin keluar saat jam kerja," kata Angga.

Di tempat terpisah Yanto, warga Sagulung mengatakan dirinya tidak pernah membayar pajak motornya, semenjak di beli dari kawannya tujuh tahun lalu.

"Kebetulan motor ini bukan motor saya, jadi kalau kita mau bayar pajak harus membawa KTP, sesuai nama yang ada di STNK," kata Yanto.

Dia mengatakan dirinya sudah pernah mendatangi Samsat Batuaji untuk membayar pajak.

Namun karena di STNK bukan namanya pihak samsat menolak.

"Jadi susah juga. Kalau bisa adalah kebijakan dari pemerintah, beda hal saat mengganti plat motornya," kata Yanto. 

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ian Sitanggang)

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Berita Terkini