Ricardo Gelael yang merupakan anak pertama kemudian melanjutkan menjalankan usaha keluarganya hingga berkembang seperti sekarang ini.
Selain sebagai seorang pengusaha sukses, Ricardo Gelael juga dikenal sebagai seorang pembalap.
GridOto menulis, ia aktif dalam kejuaraan reli, khususnya WRC Indonesia pada 1996-1997 di Sumatera Utara.
Setelah itu, ia baru aktif kembali ikut Reli sebagai eksebisi di Dawuan, Jabar pada 2009.
Sementara itu, mengutip dari wikipedia, Rocardo Gelael lahir di Jakarta, 13 Januari 1959.
Ia menikah dengan Rini S Bono pada tahun 1996.
Baca juga: Tim Raffi Ahmad Skak Sherina Munaf yang Tegur Bosnya, Abrar: Pintar-pintar Buat Opini
Dari pernikahan itu ia dikaruini seorang anak yakni Sean Ricardo Gelael yang merupakan pembalap formula 2.
Raffi Ahmad Digugat
Raffi Ahmad digugat lantaran tak mengenakan masker saat menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing
Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Baca juga: Pasca Penyuntikan Vaksin Sinovac, Raffi Ahmad Akui Badannya Alami Sesuatu, 1 hingga 2 Jam Pertama
Baca juga: Klarifikasi Raffi Ahmad soal Foto Nongkrong Sama Gading & Anya Geraldine, Sebut Bukan di Tempat Umum
Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.