TRIBUNBATAM.id - CATAT! Berikut Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Anda?
Proses vaksinasi Covid-19 telah dilakukan secara bertahap sejak Kamis (14/1/2021).
Vaksin Sinovac buatan China ini akan diberikan secara gratis untuk masyarakat Indonesa.
Untuk sekarang ini, prioritas vaksin diberikan terlebih dulu untuk para tenaga kesehatan yang setiap hari berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
Guna menghentikan rantai penularan virus, setidaknya butuh 70 persen atau 181 juta jiwa penduduk Indonesia agar tercapai herd immunity.
Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.
Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Namun, tidak semua orang bisa menerima vaksin ini.
Hal ini tak lepas dari faktor kondisi tubuh dan kesehatan dari penerima vaksin.
Sebab, vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dan dimasukkan ke dalam tubuh manusia.
Pada kondisi kesehatan tertentu, seseorang mungkin tidak bisa menerimanya.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang tidak diperkenankan menerima vaksin.
Baca juga: WASPADA! Penerima Vaksin Tetap Masih Bisa Terlular dan Menularkan Corona, Berikut Penjelasan Ahli
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Dinkes Sebut Warga Tak Perlu Daftar, Tandanya Dapat SMS
Baca juga: Kenapa Malaysia Tertinggal dari Indonesia dan Singapura Soal Vaksin Covid-19?
Kriteria orang yang tidak boleh divaksin
Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;